Banner

Selamat Datang di NIAGALOKA.COM, website informasi tempat usaha (ruko, ruang kantor, toko, kios, serviced office, virtual office, kavling dan gudang) di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Niagaloka dalam bahasa Sansekerta mempunyai arti Tempat Usaha. Sesuai dengan makna yang dikandungnya itu, kami harap Anda bisa memperoleh manfaat dari informasi berbagai tempat usaha yang ada di website ini.

 

Hindari Perselisihan dalam Sewa Menyewa

NM. WAHYU KUNCORO, SH Mau aman terhindar dari konflik sewa menyewa rumah atau kantor? Tips dan Trik ini mungkin sedikit dapat membantu anda.

A. Segi kepemilikan :

Sebelum ada kesepakatan untuk menyewa rumah atau kantor, pastikan terlebih dahulu segi kepemilikannya. Anda sebagai penyewa berhak dan patut menanyakan bukti kepemilikan orang/ pihak yang menyewakan, bisa dengan Sertifikat dan IMB atas bangunan tersebut. Kalau tidak bisa memperlihatkan dokumen aslinya, harus jelas kenapa dan apa alasannya.

Kejelasan dari kepemilikan bangunan tersebut sangat penting agar hak dan kepentingan anda sebagai penyewa tetap terjamin secara hukum.

Adakalanya status bangunan yang akan disewakan sedang atau dalam status dijaminkan kepada pihak yang lain. dalam hal ini, sebaiknya ada izin tertulis dari si pemegang jaminan yang menyatakan tidak keberatan rumah yang dijaminkan tersebut akan disewakan dan dinyatakan bahwa benar surat-surat aslinya berada serta dikuasai olehnya.

Read more...
 

Advertisements

Banner
Banner
GO_TO_TOP

www.niagaloka.com © Mediapura Group - PT.Mediapura Lintas Nusantara

Gedung Atlantica, Jl.Kuningan Barat No.7, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12710
T. 021 521 4443 | F. 021 5292 0269 | E. info@mediapura.com